SIARAN PERS : DPP LABH BB Layangkan Surat Keberatan Atas Pembatalan Sepihak Terkait Perjanjian Kerja Sama Usaha Pengelolaan Kantin  Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Senin, 30 Desember 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Kuasa Hukum dari  DPP LABH BB mewakili kliennya CV. Pasti juara layangkan surat keberatan kepada Primer KPRl Pengayoman dengan CV. Pasti Juara atas Tindakan pemutusan sepihak Perjanjian Kerjasama Usaha (KSU) terkait pengelolaan kantin di lingkungan Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen.

Surat keberatan ini dilayangkan karena CV.Pasti Juara telah dirugikan akibat pemutusan sepihak perjanjian tersebut di atas. Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun semenjak 2022 sampai dengan tahun 2025. Walaupun perjanjian ini masih berlaku, secara sepihak Koperasi Pegawai Republik Indonesia Primer KPRI Pengayoman memutuskan kontrak dengan alasan kedinasan yang sebelumnya tidak pernah disampaikan. CV.Pasti Juara tidak pernah diberitahukan terkait dengan kegiatan kedinasan seperti apa yang menyebabkan perjanjian pengeloaan kantin kemudian dibatalkan secara sepihak.

Kuasa hukum dari DPP LABH BB, Dega Kautsar Pradana , S.H.,M.Si (Han) mewakili kliennya menyampaikan :

“ CV. Pasti Juara sesuai kontrak telah berkontribusi dengan nilai per tahunnya sebesar Rp.120.000.000,-, itu belum termasuk dukungan finansial lainnya terkait kegiatan yang berhubungan dengan koperasi serta kegiatan di lingkungan Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Oleh karenanya pembatalan perjanjian kerja sama usaha ini bukan hanya bertentangan dengan hukum juga telah merugikan klien kami. Kami akan menempuh upaya keberatan ke instansi yang lebih tinggi dari Dirjen Pemasyarakatan, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan ke Kementrian koordinator Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu jika dianggap perlu untuk menegakkan hak klien kami dan rasa keadilan kami juga akan melakukan Upaya hukum yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, harap dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top