Press Release: mKRI Menegaskan KPK RI Berwenang penuh menangani tindak pidana korupsi tanpa terkecuali

Pada hari Jum’at, 29 November 2024 merupakan momen bersejarah bagi tegaknya supremasi
hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(”MKRI”) mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon yaitu GUGUM RIDHO PUTRA,
S.H.,M.H. bersama Kuasa Hukumnya yang bernaung dalam Tim Advokasi Bantuan Hukum
Bulan Bintang sebagaimana tercatat dalam register perkara Nomor: 87/PUU-XXI/2023. MKRI
dalam pengucapan putusannya menegaskan penafsiran Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (”UU 30/2002”) bahwa
”Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (”KPK RI”) memiliki kewenangan
sepenuhnya mengkoordinasikan dan mengendalikan perkara korupsi pada Institusi Militer”


Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang perhatian terhadap isu-isu hukum yang terjadi,
pengajuan Permohonan judicial review kepada MKRI ini didasarkan atas rasa keprihatinan
terhadap sikap kurang profesional KPK RI dalam penanganan perkara koneksitas tindak pidana
korupsi yang diduga melibatkan Kepala Badan SAR Nasional yang berstatus sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang berujung kepada permintaan maaf dan
penyerahan perkara kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.


Selanjutnya dalam putusan itu Ketua Majelis Hakim MKRI, SUHARTOYO menyatakan Pasal 42
UU 30/2002 yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer
dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani
sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.


Atas dasar itu sudah seharusnya KPK RI memiliki keyakinan penuh dalam menjalankan
tugasnya untuk menindak dan memberantas tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh
sipil maupun anggota militer tanpa terkecuali.


Hormat Kami,
Tim Advokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top