ARGUMENTASI HUKUM DAN SIKAP POLITIK PARTAI BULAN BINTANG DI DALAM KETERLIBATANNYA SEBAGAI PIHAK TERKAIT DI DALAM PERMOHONAN PENGAJUAN MATERIIL PASAL 222 UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERKARA NOMOR: 62/PUU-XXII/2024, NOMOR: 87/PUU-XXII/2024 DAN NOMOR: 101/PUU-XXII/2024.[1]
Partai Bulan Bintang semenjak awal tetap konsisten dalam pendiriannya telah mengajukan pengujian pemberlakuan norma presidential treshold semenjak keberlakuan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008”) hingga berlakunya Undang-Undang pemilu saat ini. Pihak Terkait Partai Bulan Bintang telah terlibat mengajukan pengujian dan memohonkan pembatalan Ketentuan Presidential Treshold dalam beberapa putusan sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 memohonkan pengujian dan pembatalan ketentuan Presidential Treshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 memohonkan pengujian dan pembatalan ketentuan Presidential Treshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VI/2008 memohonkan pengujian dan pembatalan ketentuan Presidential Treshold dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013 memohonkan pengujian dan pembatalan ketentuan Presidential Treshold dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;
Kesemua permohonan Pihak Terkait Partai Bulan Bintang itu ditolak oleh Mahkamah dengan alasan ketentuan presidential treshold merupakan kebijakan terbuka pembuat undang-undang (open legal policy ). Dalam permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024 dan 101/PUU-XXII/2024 Partai Bulan Bintang mengajukan sebagai Pihak Terkait dengan argumentasi utamanya kepada tiga (3) hal yaitu :
- Minority president dalam system presidensial multi partai adalah ilusi;
- Presidential treshhold melemahkan fungsi Pendidikan partai politik untuk mengusung kepemimpinan di Tingkat nasional;
- Ketentuan pasal 222 UU Pemilu tidak selaras dengan kehendak awal UUD;
PRESIDENTIAL TRESHOLD MELEMAHKAN FUNGSI PENDIDIKAN PARTAI POLITIK UNTUK MENGUSUNG KEPEMIMPINAN DI TINGKAT NASIONAL
Sebagai pihak yang telah menguji ketentuan presidential treshold sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang 4 (empat) periode pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Partai Bulan Bintang telah sejak lama memulai perjuangan kesetaraan kedudukan di antara partai politik guna memajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Berlakunya ketentuan presidential treshold sebagai ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden telah memunculkan banyak dampak negatif khususnya bagi partai-partai yang baru ataupun partai yang minoritas dalam perolehan kursi ataupun suara. Mulai dari menyebabkan hambatan besar (barier ) bagi partai baru dan minoritas itu untuk tumbuh dan berkembang, menyebabkan hilangnya peluang bagi masuknya figur-figur calon presiden berkualitas yang baru, hingga melanggengkan status quo dominasi partai-partai dominan untuk jangka panjang. Pengungkapan tentang hal-hal itu sudah berulang kali disampaikan Partai Bulan Bintang di sidang-sidang perkara pengujian presidential treshold di Mahkamah Konstitusi. Sejauh menyangkut pengujian a quo, apabila kita menelaah kepada kebijakan pembuat undang-undang mempertahankan keberlakuan presidential treshold , maka legitimasi teoritis yang dipergunakan lazimnya sama dengan legitimasi teoritis yang dipergunakan untuk memberlakukan kebijakan electoral treshold (ambang batas elektoral) maupun ambang batas parlemen (parliamentary treshold ). Multi partai di Indonesia berulang kali dicoba dikendalikan jumlahnya. Tujuannya masih sama agar bagaimana caranya menjamin terbentuk pemerintahan presidensial yang stabil dan kuat yang dapat mencegah jangan sampai terjadi lagi kondisi minority president di mana presiden bisa dikucilkan atau dipersulit dalam proses pembuatan undang-undang (legislasi). Diyakini oleh para ahli, biang penyebab dipersulitnya presiden itu adalah partai-partai yang jumlahnya banyak di parlemen yang gagal dikuasai oleh presiden yang minoritas tadi. Karena partai-partai dianggap sebagai penyebab ketidakstabilan pemerintahan presidensial, maka diyakini pula oleh para ahli bahwa satu-satunya cara meredam hal itu adalah dengan melakukan penyederhanaan partai politik. Presidential treshold adalah satu dari diantara cara yang dipakai untuk menyederhanakan partai-partai itu.
Dalam satu segi partai-partai politik mungkin bertanya: Presiden berstatus sebagai kepala pemerintahan tertinggi sekaligus berstatus sebagai kepala negara. Memiliki segenap kewenangan eksekutif yang luas dengan segala hak prerogratif nya menyusun dan menjalanankan pemerintahan. Bahkan jabatan presiden hampir-hampir tidak ada satupun norma hukum atau ketentuan pasal dalam undang-undang yang membatasi atau secara spesifik melarang presiden melakukan tindakan pemerintahan tertentu karena hingga saat ini jabatan presiden adalah satu-satunya jabatan yang dipilih langsung yang tidak ada undang-undang khususnya,MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi dibatasi kewenangannya oleh undang-undang khusus sementara presiden tidak dan semua kewenangannya diatur dalam undang- undang dasar. Lantas bilamana presiden gagal membentuk pemerintahan yang solid atau istilahnya terbentuk situasi seperti yang disebut para ahli sebagai pemerintahan yang terbelah, lantas apakah tepat menimpakan kegagalan itu adalah murni kesalahan partai politik? Sehingga yang harus dikoreksi keadaannya adalah partai politik dengan cara melakukan penyederhanaan?
Bila memang para ahli berpendapat demikian, bahwa dalam teater pemerintahan presidensial di negara bersistem partai banyak (multi partai), pemeran utamanya yang harus dikuatkan adalah presiden, lantas mengapa Ketika sistem itu dianggap mengandung kecacatan-kecacatan bawaan, yang diminta untuk dikoreksi keadaannya hanyalah partai-partai politik yang jumlahnya banyak tadi saja, sementara jabatan presiden sendiri luput dari perhatian para ahli untuk dievaluasi? Para ahli hukum tata negara, para ahli politik tentu mafhum dalam penyusunan rancangan undang-undang tidaklah presiden membahas dan menetapkannya sendiri melainkan secara bersama-sama dengan anggota – anggota partai politik di DPR. Sehingga jumlah partai-partai yang banyak di parlemen adalah satu faktor dan determinasi serta kepiawaian seorang presiden dalam menggunakan kewenangannya adalah faktor lain yang juga turut mempengaruhi apakah pemerintahan presidensial yang dipegangnya itu dapat kuat dan stabil.
Dari pembahasan tentang hal ini dapatlah dipahami bahwa sejak awal para ahli sudah memasang sudut pandang penguatan sistem presidensial dari sisi jabatan presiden dan belum mengakomodir sisi-sisi lain yang juga turut memengaruhi salah satunya sudut pandang partai-partai politik di parlemen maupun di luar parlemen, khususnya partai-partai yang baru atau partai minoritas dari segi jumlah kursi dan suara. Termasuk pula yang tidak pernah dibahas oleh para ahli adalah bagaimana penguatan sistem presidensial itu dari sudut pandang Pemilih. Sekalipun kerja-kerja menyusun dan menjalankan pemerintahan melibatkan eksekutif dan legislatif, akan tetapi sebelum bekerja kedua jabatan itu dipilih langsung oleh rakyat Pemilih. Bahkan setelah terpilih, keduanya bekerja bukan untuk golongan tertentu melainkan untuk semua golongan rakyat yang telah memilihnya.
Dari sudut pandang yang ternyata tidak lengkap itu, Partai Bulan Bintang memandang persoalan penguatan sistem presidensial harus dikaji secara komprehensif dari sudut pandang yang lebih luas. Menimpakan resiko kegagalannya secara mutlak kepada partai-partai politik tanpa melihat sudut pandang kepentingan ketatanegaraan partai-partai politik, terlebih tidak melihat pula kepentingan Pemilih yang juga diwakili oleh partai-partai politik terlepas ia punya kursi ataupun tidak di parlemen adalah kajian yang tidak lengkap dan berat sebelah. Kalaulah sudut pandang partai politik itu dibahas oleh para ahli, para ahli hanya berhenti untuk mempertimbangkan partai-partai yang duduk di parlemen saja khususnya partai-partai dominan dari segi kursi dan suara karena merekalah yang dianggap ”mampu” menyusun dan menjalankan pemerintahan bersama
presiden. Bahkan ketika para ahli mendukung legitimasi teoritis presidential treshold menjadi kewenangan mutlak pembuat undang-undang (open legal policy), hal itu menjadi bukti sudut pandang para ahli yang masih berat sebelah itu, sebab partai-partai yang duduk di parlemen adalah partai yang melahirkan dan berkepentingan mempertahankan presidential treshold tetap ada. Menyerahkan nasib pengurangan atau penghapusan presidential treshold kepada pembuat undang-undang jelas pilihan yang bertentangan dengan logika atau melawan rasionalitas.
Partai Bulan Bintang hendak menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang penguatan sistem presidensial itu. Partai Bulan Bintang meyakini kuat tidaknya sistem presidensial sebuah negara juga bergantung kepada kualitas partai politik di negara itu. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem presidensial pada pokoknya adalah dijalankan oleh seorang presiden, sehingga judul besar dari negara bersistem presidensial adalah bagaimana caranya agar presiden yang dihasilkan dalam pemilihan umum benar-benar presiden yang punya kapasitas dan integritas yang mumpuni untuk menyusun dan menjalankan pemerintahan. Keran untuk mencetak calon-calon presiden itu adalah tanggung jawab partai politik sebagai bagian dari fungsi pendidikan politiknya. Sehingga ketika partai-partai politik dihalangi oleh presidential treshold untuk memunculkan calon-calon pemimpin terbaik, maka hal itu justru melemahkan sistem presidensial karena jabatan presiden tertutup peluang mendapatkan figur terbaik dari banyak kalangan.
Partai Bulan Bintang meyakini, presidential treshold 20% kursi atau 25% suara sah secara nasional tidak sekedar melemahkan partai-partai minoritas untuk berkembang, tetapi secara langsung juga melemahkan system presidensial itu sendiri. Ketika undang-undang dasar menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik maka undang-undang dasar sejatinya menghendaki partai politik menjalankan fungsi menjadi produsen kandidat-kandidat presiden berkualitas secara berkesinambungan. Ketika undang-undang Pemilu membatasi pengusungan calon presiden dan wakil presiden hanya kepada partai-partai yang mampu memenuhi presidential treshold, maka hal itu melemahkan system presidensial karena jabatan presiden dikurangi dari peluang mendapatkan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden terbaik dari kalangan partai di luar itu.
Partai Bulan Bintang juga meyakini, bahwa hal itu adalah di antara alasan yang menyebabkan keadaan partai politik berhenti melakukan pembinaan kader partai secara serius untuk mengisi keberlanjutan kepemimpinan nasional. Partai-partai politik baru ataupun partai politik minoritas merasa sia-sia melakukan pembinaan kader-kadernya sendiri karena tidak ada saluran yang disediakan untuk mengantarkan kader-kader terbaiknya dalam saluran kepemimpinan nasional. Akibatnya partai politik hari ini cenderung tidak mengusung calon dari kalangan partai nya, melainkan mencari calon yang sudah populer secara instan demi meraup suara sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan kualitas dan kapasitas si calon.
Berdasarkan seluruh uraian di atas Partai Bulan Bintang hendak menegaskan, bahwa hal yang luput disadari oleh para ahli ketika partai- partai politik yang baru atau partai politik minoritas dihalangi untuk mengusung calon presidennya sendiri melalui presidential treshold, pada saat yang sama sebetulnya justru hal itu melemahkan kualitas dari sistem presidensial kita. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem presidential pada dasarnya tetap saja dijalankan oleh figur orang yang terpilih di dalam Pemilu. Sebaik-baik sistem tetap bergantung kepada orang yang berada di belakangnya dan sebaik-baik orang yang menjalankan sistem itu adalah orang yang memiliki moral yang baik. Seperti kata pepatah asing
“it is not the gun that matter , but the man behind the gun. It is notthe man that matter, but the mora l behind the man .“
KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU TIDAK SELARAS DENGAN KEHENDAK AWAL UNDANG-UNDANG DASAR
Sebagai sebuah negara demokrasi sekaligus negara hukum, pengakuan terhadap sistem ini sudah dituangkan dalam undang-undang dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaannya dilakukan menurut undang-undang dasar. Undang- undang dasar sendiri adalah hukum tertulis tertinggi dalam istilahnya dikenal sebagai staats grun dgezets . Sehingga dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu, Konstitusi kita sejatinya telah melekatkan sistem demokrasi dengan sistem hukum. Lebih lebih lagi pada ayat ketiga juga ditegaskan ”negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum mengatur dan mengendalikan gerak langkah negara demokrasi Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar.
Sejak awal undang-undang dasar kita telah menentukan pengusungan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Seperti penjelasan yang di awal tadi, Partai Bulan Bintang meyakini, kehendak awal (original intent ) dari pengamandemen undang-undang dasar itu sebetulnya hendak menegaskan bahwa partai politik bukanlah sekedar menjalankan fungsi sebagai kendaraan pengusung dan pengantar calon presiden menuju kontestasi pemilihan. Akan tetapi lebih jauh lagi dari itu yakni sebagai produsen kandidat-kandidat kepemimpinan secara nasional. Partai politik adalah satu-satunya organisasi di mana seluruh lapisan masyarakat dari berbagai
golongan dapat duduk bersama untuk berserikat dan berkumpul, guna mengekspresikan kehendak bebasnya untuk turut mengisi pemerintahan.
Dalam fungsi partai politik sebagai wadah tempat berkumpul itu pula, maka pihak yang mampu dan potensial untuk melakukan pendidikan politik kepada warga negara khususnya mendidik warga negara untuk menjadi calon-calon pemimpin nasional memang hanya mampu dilaksanakan oleh partai politik. Partai politik lah lembaga yang menghimpun gagasan, memformulasikannya menjadi program aspirasi, dan kemudian menitipkannya kepada anggota-anggota partai yang duduk di jabatan pembuat kebijakan hukum lewat kontestasi Pemilu. Karena itu secara spesifik Partai Bulan Bintang hendak mengatakan bahwa makna limplisit lain dari ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar yang mengatakan ”Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” sebetulnya bukan sekedar menjalankan fungsi sebagai kendaraan pengusung, tetapi sebagai rangkaian dari fungsi partai untuk memproduksi dan mengusung kandidat pemimpin nasional.
Atas dasar itu ketika ketentuan presidential treshold diberlakukan belakangan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan sekarang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal itu adalah murni pilihan pembuat undang-undang pada saat itu yang tidak mempertimbangkan original intent sebenarnya dari para penyusun amandemen undang-undang dasar. Gagasan ini bungkusnya untuk menguatkan sistem presidensial guna memudahkan presiden menyusun dan menjalankan pemerintahan pasca terpilih, akan tetapi maksud utama (main intention) nya diketahui semua (notoir feiten) sebagai jalan untuk memasang halangan masuk yang kuat (barier to entry) bagi partai-partai baru dan partai minoritas kursi dan suara untuk mengusung kandidat terbaiknya bagi republik. Judulnya menguatkan sistem presidensial, tetapi maksud hati dari kebijakan ini adalah menyumbat saluran kaderisasi partai untuk mencapai puncak kepemimpinan nasional.
Secara terang benderang Partai Bulan Bintang hendak mengatakan kebijakan presidential treshold ini adalah kebijakan yang sengaja diadakan untuk membuat partai-partai yang baru muncul dan partai minoritas kursi dan suara agar mengalami gangguan pertumbuhan atau stunting . Kebijakan ini membuat partai-partai baru dan partai minoritas dipaksa untuk menghentikan pendidikan politik kaderisasi internal sehingga sulit untuk tumbuh dan berkembang. Partai-partai tidak punya pilihan lain selain tergiring untuk sekedar menjadi kendaraan pengusung calon dalam koalisi yang dituntun oleh partai-partai dominan. Hal ini tentu bukan keadaan ideal yang diinginkan oleh Pembuat maupun oleh Penyusun amandemen Undang-Undang Dasar.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusan Nomor 56/PUUVI/2008 halaman 121 telah menegaskan pendiriannya tentang makna dari Ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang tidak dapat ditafsirkan lain selain dari apa yang tertera dalam teks pasal, ketika dalam konteks pengujian calon independen dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
“Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti menafsirkannya dengan kata – kata diusulkan oleh perseorangan (independen) apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul wacana adanya Calon Presiden secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR. Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 jelas menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1, halaman 165 – 360);
Dari penegasan Mahkamah itu teranglah bahwa pembuat amandemen undang-undang dasar sejatinya menginginkan partai bukan sekedar menjadi wadah pengusung, tetapi betul-betul menjalankan fungsinya melakukan pendidikan politik untuk memproduksi kandidat kepemimpinan nasional agar dapat mengisi jabatan presiden dengan kandidat yang berkualitas baik. Bilamana pembuat undang-undang dasar ataupun penyusun amandemen tidak menganggap penting fungsi partai mencetak kandidat pempimpin dan lebih condong menjadikan partai sebagai kendaraan politik belaka, maka tentulah sejak awal pembuat undang-undang akan membuka peluang calon independen dapat maju dalam bursa pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun gagasan itu ditolak dan tidak diterima karena satu-satunya saluran produksi kepemimpinan nasional yang asal-usul dan track record nya bisa dilihat secara jelas hanyalah melalui partai politik.
Partai Bulan Bintang menyimpulkan pemberlakuan presidential treshold yang memangkas sekaligus mematikan kemampuan partai melakukan pendidikan politik untuk kaderisasi kepemimpinan nasional itu adalah kehendak kepentingan yang bertentangan dengan kehendak asal dari undang-undang dasar kita. Untuk itu Partai Bulan Bintang memandang Mahkamah perlu mengambil sikap atas kebijakan presidential treshold ini, tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum bagi partai-partai politik, tetapi juga untuk melindungi undang-undang dasar kita.
MINORITY PRESIDENT DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MULTI PARTAI ADALAH ILUSI
Sebagaimana telah dibahas dalam sidang-sidang pengujian presidential treshold di Mahkamah Konstitusi dapatlah diketahui bahwa minority president dalam multy party system Indonesia selalu menjadi alasan utama di balik pemberlakuan kebijakan presidential treshold. Seolah telah menjadi mafhum dan kepastian yang mutlak bahwa presiden ketika terpilih dari partai pengusung yang tidak mampu menguasai kursi di parlemen akan selalu saja kesulitan untuk menyusun dan menjalankan pemerintahan. Potensi Deadlock antara Lembaga eksekutif dan legislatif ini yang diyakini akan membuat presidensialisme di Tengah multipartisme menjadi rumit. Puluhan kali pengujian presidential treshold ditolak oleh Mahkamah juga karena alasan ini: untuk menjaga stabilitas nasional.
Perlu diketahui secara jelas bahwa dalam sistem presidensialisme yang sekarang presiden Republik Indonesia adalah sosok politik berkuasa penuh yang memiliki serangkaian wewenang prerogratif yang hanya dimiliki presiden. Sebagai contoh, presiden tidak memerlukan alasan yang mutlak harus mengisi kandidat menteri dari kalangan partai politik. Presiden dapat saja menentukan berapa komposisi kandidat dari partai koalisi pendukungnya untuk duduk di kabinet dan berapa komposisi kandidat menteri, wakil menteri dan kepala badan dari kalangan profesional. Tidak ada satupun yang dapat mengintervensi presiden untuk menentukan keputusannya itu karena hak itu telah melekat pada diri presiden sendiri sebagai prerogrative rights of president.
Alasan lain bahwa minority president tidak mutlak pasti terjadi karena hal itu sangat bergantung kepada kepiawaian seorang presiden menggunakan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang ada pada jabatannya (presidential toolbox ). Praktik pemerintahan 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak menunjukkan demikian. Presiden Joko Widodo diketahui publik memang memulai pemerintahannya dengan kemampuan menguasai parlemen dengan baik. Sebagai contoh partai Golkar yang tidak menjadi Pengusungnya tetap mendapatkan pos menteri di pemerintahan. Artinya penjaringan dukungan Partai-partai oleh presiden terpilih tidak terbatas kepada partai-partai yang menjadi pendukungnya di parlemen. Terakhir dalam periode pemerintahan yang kedua, partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional yang tidak mengusung Presiden Jokowi di Pemilu 2019 ikut bergabung dalam pemerintahan diikuti Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masuk menjadi anggota kabinet.
Fenomena yang semakin memastikan presidential treshold bukan hanya menyangkut dukungan partai di parlemen adalah ketika presiden Joko Widodo mengalami dinamika dengan partai pengusungnya PDI Perjuangan di akhir masa jabatan karena mengusung Prabowo Subianto. Sekalipun terjadi perselisihan dalam pilihan dukungan kandidat pemilu presiden, akan tetapi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat yang mayoritas dikuasai oleh partai pendukung presiden yang telah berselisih itu tetap bersepakat untuk mengesahkan berbagai undang- undang bersama-sama. Undang-undang cipta kerja, undang pemindahan ibukota negara, undang-undang kesehatan, hingga undang-undang daerah khusus Jakarta tetap didukung oleh partai pengusung presiden Joko Widodo sekalipun terdapat perbedaan pendapat dalam dukungan pemilu presiden tahun 2024.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Partai Bulan Bintang hendak mengatakan bahwa minority president dalam multy party system adalah sebuah ilusi. Pada faktanya seorang presiden dengan segala kapasitas dan kewenangan yang dimiliki memilki tools yang cukup untuk menyusun dan menjalankan pemerintahan. Ketika kita berbicara tentang penguatan system presidensial maka fokus utama yang harus diperkuat bukan hanya presiden saja tetapi juga kemampuan partai menghasilkan kandidat yang berkapasitas untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan begitu, alas an pemberlakuan presidential treshold guna mencegah presiden minoritas dengan menyederhanakan partai politik tidak beralasan menurut hukum untuk dipertahankan.
- Merupakan bagian dari Dokumen Keterangan Pihak Terkait Partai Bulan Bintang atas Permohonan Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara Nomor: 62/PUU-XXII/2024, Nomor: 87/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 101/PUU-XXII/2024. ↩︎



