UU No 10 tahun 2016 : tentang Pemiihan Kepala Daerah
UU No 10 tahun 2016[1] tentang Pemiihan Kepala Daerah telah mengatur syarat syarat formil terkait pengajuan permohonan perselisihan hasil akhir Pilkada. Syarat tersebut diatur dalam pasal 157 ayat 4 dan Pasal 158 ayat 1 dan ayat 2.Pasal 157 ayat 4 mengatur syarat formal yang berkaitan dengan kualifikasi Pemohon yang dapat mengajukan permohonan yang dalam hal ini adalah Peserta Pemilihan. Pasal 157 ayat 3 menyatakan bahwa :
“ Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi “
Sedangkan Pasal 158 ayat 1 dan ayat 2 mengatur soal syarat ambang batas minimal suara dalam mengajukan permohonan. Pasal 158 ayat 1 menyatakan :
“ Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan
Sedangkan Pasal 158 ayat 2 menyatakan :
“ Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
- Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, dapat mengajukan perselisihan hasil perolehan suara jika terdapat selisih maksimal sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah berdasarkan hasil penghitungan suara akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan sengketa hasil perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat selisih maksimum sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah berdasarkan hasil penghitungan suara akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa hingga 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan sengketa hasil suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan maksimal sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah berdasarkan hasil penghitungan suara akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk antara 500.000 (lima ratus ribu) jiwa hingga 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan sengketa hasil suara dapat dilakukan jika terdapat selisih maksimal sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah pada hasil penghitungan suara akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
Namun, dalam pengajuan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah sebelumnya dan di tahun-tahun yang akan datang, Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa perubahan, terutama mengenai syarat batas minimal untuk mengajukan permohonan. Jika sebelumnya Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai Mahkamah Kalkulator saat menolak permohonan yang tidak memenuhi batas minimal suara sesuai dengan Pasal 158 dalam proses penolakan, kini MK akan menerapkan Pasal 158 setelah tahap pemeriksaan sidang atau mempertimbangkannya setelah pemeriksaan lanjutan bersamaan dengan pokok permohonan.
Meskipun demikian, permohonan tetap menjelaskan Pasal 158 dengan mengaitkannya pada pokok-pokok permohonan untuk memberi penjelasan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda pelaksanaannya dan harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan (lanjutan).
Dengan penundaan pemeriksaan Pasal 158, bukan berarti permohonan Pemohon otomatis memiliki peluang untuk diterima. Hal ini tetap tergantung pada argumen yang diajukan oleh Pemohon serta bukti-bukti yang disampaikan untuk meyakinkan Majelis Hakim.
Kekuatan argumentasi dan pembuktian dalil dalil ini yang menjadi penting untuk diperhatikan. Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan[2]:
“Perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua yang kala itu diperiksa oleh MK, dalam perkara ini, Mahkamah mengabaikan jangka waktu proses dan syarat formil ambang batas. Tidak tanggung-tanggung, dalam perkara ini Mahkamah, bahkan mengabulkan permohonan pemohon dan mendiiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai calon terpilih “
Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangannya menyatakan terkait penundaan pemberlakukan Pasal 158 :
- Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 oleh Pemohon, terkait dengan adanya kondisi spesifik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan;
- Bahwa berkenaan dengan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 di atas, Pemohon menerangkan tidak semata-mata mempersoalkan perselisihan suara namun juga penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, penetapan rekapitulasi hasil pemilihan, dan penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Hal demikian menurut Pemohon karena seusai tahap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru diketahui bahwa calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 merupakan warga negara Amerika Serikat, sehingga yang bersangkutan sebenarnya telah tidak memenuhi syarat formil pendaftaran bakal calon Bupati. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti bertanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10;
Mahkamah kemudian dalam pertimbangannya fokus pada pembahasan diluar keberlakuan pasal 158. Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan tahap-tahap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah dilaksanakan hingga tahap penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 23 Desember 2020. Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun pada tanggal 1 Februari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, ketika menjawab Surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (vide permohonan Pemohon halaman 6, huruf g dan huruf h). Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon lebih lanjut mendalilkan Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah melakukan pelanggaran pemilihan karena telah mendaftarkan diri dan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua padahal dirinya adalah warga negara Amerika Serikat. Begitu juga Termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua), menurut Pemohon telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) serta ayat (2) huruf b dan huruf m UU 10/2016.
- Dengan demikian, menurut Pemohon, empat dokumen hukum berupa keputusan Termohon berikut ini harus dinyatakan batal demi hukum, yaitu i) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU- Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; ii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/Kpu- kab/IX/2020tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, beserta Lampirannya, bertanggal 24 September 2020; iii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020; dan iv) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU- Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2020.
- Menurut Mahkamah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum internasional, paspor merupakan dokumen bukti kewarganegaraan seseorang. Artinya, kewarganegaraan seseorang dapat dilihat dari paspor yang dimiliki/dikuasainya. Dalam kasus a quo, secara kronologis dapat dirunut bahwa mulanya Orient Patriot Riwu Kore berstatus WNI. Kepemilikan green card yang dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat (habis masa berlaku pada 2011) menjadi salah satu bukti bahwa status Orient Patriot Riwu Kore bagi Pemerintah Amerika Serikat adalah warga negara asing. Kemudian pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat (berlaku 2007-2017), hal mana menunjukkan Pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient Patriot Riwu Kore sebagai Warga Negara Amerika Serikat. Adapun motivasi Orient Patriot Riwu Kore dalam memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat demikian tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan a quo;
Pada akhirnya Mahkamah kemudian memberi putusan sebagai berikut :
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly);175
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.);
- Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya;
- UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. ↩︎
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ambang-batas-permohonan-sengketa-pilkada-tak-lagi-mutlak-diputus-dalam-proses-dismissal-lt66cda341edab6/?page=2 dikutip pada pukul 21.01 tanggal 17 November 2024. ↩︎



